Apa itu Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

Latar Belakang Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

Kebijakan Satu Peta merupakan kebijakan yang muncul karena adanya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan upaya pemerataan ekonomi yang tengah dilakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. (sumber: https://satupeta.go.id)


Apa itu Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut One Map Policy adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial.

Konsep Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)


Dasar Hukum Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

Pada Rapat Terbatas Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta tanggal 6 Februari 2020, Presiden memberikan arahan strategis terhadap pelaksanaan PKSP (Percepatan Kebijakan Satu Peta) antara lain yakni menyetujui keberlanjutan pelaksanaan PKSP (Percepatan Kebijakan Satu Peta) melalui Revisi terhadap Perpres Nomor 9 Tahun 2016 serta percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dengan mendahulukan penyelesaian hak – hak masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian berinvestasi. Selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada tanggal 6 April 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya di 24 Kementerian atau Lembaga dan 34 Provinsi di Indonesia serta dilakukan penambahan 72 IGT (Informasi Geospasial Tematik) baru menjadi 158 Peta Tematik. (sumber: https://satupeta.go.id).

Kegiatan Utama untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Untuk mewujudkan terlaksananya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terdapat kegiatan yang dilalukan untuk mendukung nya, yaitu dengan melakukan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) kegiatan - kegiatan perecepatan ini dilakukan dengan berdasarkan pada Perpres Nomor 23 Tahun 2021, dengan tujuan untuk mencapai satu peta yang dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dan kegiatan PKSP ini memiliki 4 kegiatan utama yaitu:

  1. Kompilasi
  2. Integrasi
  3. Sinkronisasi
  4. Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional
4 Kegiatan Utama Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)


Manfaat Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Dalam proses panjang untuk mewujudkan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) ini mempunyai manfaat yang sangat besar dampaknya dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang mempunyai sebuah sistem terintegrasi Geospasial yang datanya benar dan cepat aksesibilitasnya, dan dengan adanya Sistem Informasi Geospasial Nasional ini dapat menjadi acuan untuk:

  1. Perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara;
  2. Kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor;
  3. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;
  4. Perbaikan data IGT (Informasi Geospasial Tematik) masing-masing sektor.
Untuk mewujudkan Sistem Informasi Geospasial Tematik dengan data yang baik dan benar, Kementerian PUPR sebagai salah satu Kementerian yang wajib memberikan data yang benar dan tepat, Kementerian PUPR mempunyai 16 layer informasi geospasial tematik yang akan di integrasikan dalam kebijakan satu peta, dari total 16 layer tersebut sudah 10 layer terintegrasi, sedangkan 6 layer sisanya masih dalam proses verifikasi. (Sumber: https://pu.go.id)


Sumber Data:
1. https://satupeta.go.id/about
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_Satu_Peta_Nasional
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
4. Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021
5. https://pu.go.id/berita/dukung-percepatan-pembangunan-nasional-menteri-basuki-hadiri-rakernas-kebijakan-satu-peta

Comments