Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas.
Marka jalan merupakan salah satu perlengkapan jalan yang penting, dengan adanya marka jalan kita dapat melihat lajur jalan pada saat malam atau kurang penerangan jalan, saat hujan atau kabut.
Aturan tentang warna marka jalan di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yaitu pada pasal 16 ayat (2) yang membahas marka putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
Spesifikasi Marka Jalan Termoplastik
Spesifikasi Marka Jalan di atur di dalam Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi 9 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain di Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain yang membahas bahan terkait marka jalan yaitu:
- Cat untuk Marka JalanPada pasal ini kata "cat" sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis termoplastik sebagai cat, seperti pada spesifikasi yang mengacu pada SNI 06-4826-1998 (jenis padat, bukan serbuk).
- Butiran Kaca (Glass Bead)
Butiran kaca (Glass Bead) haruslah memenuhi spesifikasi menurut SNI 15-4839-1998 (Tipe 2). - Bahan Pengikat Rosin Ester
Bahan pengikat Rosin Ester merupakan bahan lokal yang bersumber dari getah pinus yang digunakan sebagai bahan pengikat yang dicampur dalam cat termoplastik
Ketentuan dan Pengujian
- Pengujian Retroreflektif Marka Jalan. Marka Jalan harus memiliki rata-rata tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/meter persegi/lux sesuai dengan ASTM E1710-18 pada umur 0 - 6 bulan setelah aplikasi.
- Pada akhir tahun ke -1 rata-rata tingkat retroreflektif minimal 150 mcd/meter persegi/lux sesuai dengan ASTM E1710-18.
- Bahan yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan.
- Bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi.
Comments
Post a Comment