Ruas Jalan Perbatasan Indonesia - RDTL Sektor Barat PERPRES 179 tahun 2014

Di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat perbatasan antara Negara Indonesia dan Negara Republik Demokratis Timor Leste (RDTL) yang berada di enklaf Pulau Timor di Indonesia. Daerah perbatasan ini disebut perbatasan sektor barat. Berdasarkan pada Nawacita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan berpegang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (PERPRES 179 Tahun 2014).

Pada Pasal 16 ayat (5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:

pada point f dan g yang meliputi wilayah dari Oepoli di Kabupaten Kupang sampai ke Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan pembagian ruas sebagai berikut:

Total panjang 147,40 Kilometer yang terdiri dari:

a. Oepoli - Noelelo (25,00 Km)

b. Noelelo - Oenaek (14,88 Km)

c. Oenaek - Saenam (18,12 Km)

d. Saenam - Nunpo (Haumeniana) (12,66 Km)

e. Nunpo (Haumeniana) - Inbate - Napan (25,34 Km)

f. Napan - Sp. Amol (3,77 Km)

g. Sp. Amol - Manamas (24,60 Km)

h. Manamas - Wini (23,03 Km)



Informasi Jalan Nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Kolektor Primer -1 (JKP -1) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022 oleh Menteri PUPR.

Berdasakan pada Surat Keputusan tersebut di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki Total Panjang Jalan Nasional 2.153,28 Km yang terdiri dari 1.091,72 Km Jalan Arteri Primer (JAP), 467,76 Km Jalan Kolektor Primer -1 (JKP -1) dan 593,79 Km Jalan Kolektor Primer -1 Jalan Strategis Nasional (JKP -1) (JSN) dan dengan ditetapkan nya SK Jalan Nasional Tahun 2022 ini maka Panjang Jalan Nasional yang semula 1.857,91 Km bertambah Panjang 295,37 Km menjadi 2.153,28 Km. 


Didalam surat keputusan ini sudah termasuk ruas jalan perbatasan sektor timur dan sektor barat yang sudah memiliki status jalan Nasional.

SK Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022





Lampiran










Comments