Di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat perbatasan antara Negara Indonesia dan Negara Republik Demokratis Timor Leste (RDTL) yang berada di enklaf Pulau Timor di Indonesia. Daerah perbatasan ini disebut perbatasan sektor barat. Berdasarkan pada Nawacita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan berpegang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (PERPRES 179 Tahun 2014).
Pada Pasal 16 ayat (5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
pada point f dan g yang meliputi wilayah dari Oepoli di Kabupaten Kupang sampai ke Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan pembagian ruas sebagai berikut:
Total panjang 147,40 Kilometer yang terdiri dari:
a. Oepoli - Noelelo (25,00 Km)
b. Noelelo - Oenaek (14,88 Km)
c. Oenaek - Saenam (18,12 Km)
d. Saenam - Nunpo (Haumeniana) (12,66 Km)
e. Nunpo (Haumeniana) - Inbate - Napan (25,34 Km)
f. Napan - Sp. Amol (3,77 Km)
g. Sp. Amol - Manamas (24,60 Km)
h. Manamas - Wini (23,03 Km)
Comments
Post a Comment